x

Efek Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Sekda DKI Akui APBD Jakarta Bakal Menurun

waktu baca 5 menit
Selasa, 7 Mei 2024 07:49 0 156 PPU

Perpindahan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur bakal berdampak bagi keuangan Jakarta.

Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan Ibu Kota Indonesia pindah ke Ibu Kota Nusantara, 2024 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono pun membeberkan dampak berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara terhadap APBD Jakarta.

Joko mengakui, pendapatan Jakarta akan mengalami penurunan.

Pemprov DKI bakal memanfaatkan seluruh gedung dan aset di Jakarta milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dikelola badan aset harus bisa dioptimalkan.

Sebab, Jakarta sebentar lagi tidak berstatus sebagai ibu kota usai Undang-undang IKN disahkan dan ditanda tangani Presiden Jokowi.

Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono saat ditemui di acara Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Ia ingin seluruh aset milik Pemprov DKI bisa memperoleh pendapatan daerah.

“Ya sesuai dengan bisnis plan BUMD yang bersangkutan,” tuturnya belum lama ini.

Menurut Joko, pihaknya ingin memanfaatkan aset milik Pemprov DKI sipaya ada pemasukan bagi pemerintah daerah.

Ia mengaku, ketika kantor pemerintah pindah ke IKN Kalimantan Timur, maka akan berdampak ke pendapatan belanja daerah.

“Ya potensi pendapatan daerah pasti akan menurun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DKJ) dan ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota karena sudah dipindahkan ke IKN Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih menunggu keputusan presiden (Kepres) terkait Jakarta tidak menjadi ibu kota.

“Perlu (dewan Aglomerasi) tata ruang, kemudian transportasi, lingkungan hidup, masyarakat kependudukan itu perlu ada pembaruan,” kata Joko.

Keuntungan Jakarta
Pusat Pemerintahan Indonesia segera berpindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

17 Agustus ini, Pemerintah akan menggelar upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Presiden yang baru di IKN.

Di sisi lain, pindahnya Ibu Kota ke IKN akan memberikan keuntungan tersendiri bagi Jakarta.

Diketahui, setelah tak menyandang status Daerah Khusus Ibukota atau DKI, Jakarta kini menyandang status sebagai Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, bakal ada banyak gedung-gedung yang tidak lagi dipakai, ketika aktivitas pemerintahan sepenuhnya pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Gedung-gedung bekas kantor pemerintahan yang tidak lagi dipakai itu, bisa dimanfaatkan untuk keperluan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Setelah Pemerintahan pindah sepenuhnya ke IKN, akan terdapat banyak idle asset ex-gedung pemerintah di Jakarta yang dapat dimanfaatkan,” ujar Heru Budi dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).

Dengan begitu, kata Heru Budi, Jakarta memiliki kesempatan untuk membenahi tata kota yang lebih baik.

Selain itu, pemerintah DKJ juga lebih leluasa untuk mengembangkan kawasan berorientasi transit atau TOD.

“Jakarta akan memiliki kesempatan untuk membenahi diri dari sisi desain perkotaan.

Salah satunya, pengembangan proyek-proyek TOD di tengah kota melalui MRT Jakarta,” ungkap Heru.

Heru berpandangan, pengembangan kawasan TOD perlu dilakukan karena Jakarta akan menjadi kota global, seiring dengan pindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur.

“Pembangunan dari segi infrastruktur, transportasi, dan urban development dilakukan untuk mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi pascapemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara,” pungkas Heru.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dengan begitu, Jakarta sebentar lagi resmi menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota negara.

Nantinya, Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan pemerintahan, sebagai wilayah pusat perekonomian sekaligus kota global.

Sementara itu, Ibu Kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dalam UU DKJ, terdapat juga turan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.

Jokowi Teken UU DKJ
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).

Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Hanya saja Undang-undang ini baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 73.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Sumber: kaltimTribunews.com, Jumat, 3 Mei 2024

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x