Ibu Kota Negara Indonesia akan segera dipindahkan ke IKN pada tahun 2024 ini.
Pemindahan ibu kota negara ke IKN ini menuai kontroversi di masyarakat. Banyak yang belum memahami mengapa pusat pemerintahan harus dipindahkan.
Beberapa pihak menyatakan tidak setuju dengan dipindahkannya ibu kota negara ke IKN salah satunya DPR dengan salah satu alasannya adalah berat melepas kemapanan Jakarta.
Tidak hanya itu pemindahan ibu kota ke IKN pun menuai banyak pertanyaan dari para pakar salah satunya pakar tata negara Margarito Kamis.
Margarito Kamis mempertanyakan apa kebutuhan konstitusi ibu kota negara pindah ke IKN, karena menurutnya tidak ada dasar konstitusinya ibu kota negara dipindahkan ke IKN.
“Begini ada problem loh di UU IKN itu khususnya konstitusi ya, negara ini dinamakan negara apa cek di proklamasi, republik nusantara kah kita, atau republik Indonesia,itu masalah besar loh, pertanyaannya apa kebutuhan konstitusi untuk segera pindah? Nggak ada kan?,” tanya Margarito dikutip dari YouTube TV One pada Kamis, 28 Maret 2024.
Namun pertanyaan tersebut datang bukan tanpa alasan. Pasalnya Margarito menyebut jika pembangunan di IKN belum selesai bagaimana pemerintah menyelenggarakan pemerintahan di IKN.
Seperti diketahui bahwa pemerintahan di IKN nantinya akan berbasis digitalisasi. Hal ini pun menuai pro/kontra. Menurut politisi PK Muhammad Iqbal, jika digitalisasi akan diterapkan di pemerintahan IKN untuk apa dibangun istana.
“Nggak ada urgensinya, kalau mau digital ngapain bikin istana, rakyat susah, utang banyak, apa salahnya dengan Jakarta, Jakarta penuh dengan sejarah, namun kembali lagi masalahnya utang kita menggunung,” ujar Muhammad Iqbal.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani alasan ibu kota pindah ke IKN adalah didasarkan pada pertimbangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Adapun dasar hukum pemindahan ibu kota ike IKN tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sedangkan alasan pusat pemerintahan dipindahkan ke IKN adalah:
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Ratu Prasiska Sadidah
Sumber” AyoBandung.com, Kamis, 28 Maret 2024
Tidak ada komentar