x

Ibu Kota Negara akan Segera Pindah ke IKN, Pakar Tata Negara Pertanyakan Kebutuhan Konstitusinya

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mar 2024 00:37 0 30 PPU

Ibu Kota Negara Indonesia akan segera dipindahkan ke IKN pada tahun 2024 ini.

Pemindahan ibu kota negara ke IKN ini menuai kontroversi di masyarakat. Banyak yang belum memahami mengapa pusat pemerintahan harus dipindahkan.

Beberapa pihak menyatakan tidak setuju dengan dipindahkannya ibu kota negara ke IKN salah satunya DPR dengan salah satu alasannya adalah berat melepas kemapanan Jakarta.

Tidak hanya itu pemindahan ibu kota ke IKN pun menuai banyak pertanyaan dari para pakar salah satunya pakar tata negara ⁠Margarito Kamis.

Margarito Kamis mempertanyakan apa kebutuhan konstitusi ibu kota negara pindah ke IKN, karena menurutnya tidak ada dasar konstitusinya ibu kota negara dipindahkan ke IKN.

“Begini ada problem loh di UU IKN itu khususnya konstitusi ya, negara ini dinamakan negara apa cek di proklamasi, republik nusantara kah kita, atau republik Indonesia,itu masalah besar loh, pertanyaannya apa kebutuhan konstitusi untuk segera pindah? Nggak ada kan?,” tanya Margarito dikutip dari YouTube TV One pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun pertanyaan tersebut datang bukan tanpa alasan. Pasalnya Margarito menyebut jika pembangunan di IKN belum selesai bagaimana pemerintah menyelenggarakan pemerintahan di IKN.

Seperti diketahui bahwa pemerintahan di IKN nantinya akan berbasis digitalisasi. Hal ini pun menuai pro/kontra. Menurut ⁠politisi PK Muhammad Iqbal, jika digitalisasi akan diterapkan di pemerintahan IKN untuk apa dibangun istana.

“Nggak ada urgensinya, kalau mau digital ngapain bikin istana, rakyat susah, utang banyak, apa salahnya dengan Jakarta, Jakarta penuh dengan sejarah, namun kembali lagi masalahnya utang kita menggunung,” ujar ⁠Muhammad Iqbal.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani alasan ibu kota pindah ke IKN adalah didasarkan pada pertimbangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Adapun dasar hukum pemindahan ibu kota ike IKN tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sedangkan alasan pusat pemerintahan dipindahkan ke IKN adalah:

  1. Aksesibilitas lokasi yang tinggi dan dekat dengan 2 kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.
  2. Struktur kependudukan heterogen dan terbuka sehingga konflik dinilai rendah
  3. Pertahanan dapat didukung oleh Tri Matra yang terdiri dari darat, udara dan laut
  4. Kemampuan lahan sedang atau tidak lembek dank eras sehingga bagus untuk konstruksi bangunan
  5. Kalimantan Timur juga dinilai menjadi lokasi yang aman dan minim ancaman bencana
  6. Wilayah tersebut masih memiliki lahan yang luas dan berstatus hutan produksi serta perkebunan
  7. Kehadiran infrastruktur salah satunya trans Kalimantan, 3 waduk eksisting, 2 waduk yang tengah direncanakan, 4 sungai, dan 4 daerah aliran sungai
  8. Pemerintah melihat kawasan tersebut berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia II.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Ratu Prasiska Sadidah

Sumber” AyoBandung.com, Kamis, 28 Maret 2024

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x