x

Membedah Undang-Undang IKN

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Feb 2023 02:32 0 176 PPU

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.

Sebagaimana diketahui, ibu kota Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Merujuk pada UU IKN, ibu kota negara yang baru dinamai Nusantara dan akan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara.
Lalu, apa saja isi UU Ibu Kota Negara?

Isi UU Ibu Kota Negara

Ada beberapa hal yang dituangkan di dalam UU Ibu Kota Negara.

Mulai dari pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran.

Pembentukan

Dengan adanya UU IKN, dibentuklah Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ibu Kota Nusantara menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga internasional.

Pasal 5 Ayat 2 UU IKN berbunyi, “Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini.”

Ibu Kota Nusantara pun akan dipimpin oleh seorang kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintahan setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Bentuk dan susunan pemerintahan

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil yang juga ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11 Ayat 2 berbunyi, “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”

Kewenangan khusus

Sebagai penyelenggara pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi sejumlah kewenangan khusus. Kewenangan yang dimaksud antara lain:

  • kewenangan pemberian perizinan investasi,
  • kemudahan berusaha,
  • dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Kekhususan lainnya, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Menurut UU IKN, di Ibu Kota Nusantara hanya akan diselenggarakan Pemilu tingkat nasional.

Pasal 13 Ayat 1 berbunyi, “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”

Pemindahan kedudukan lembaga negara

Lembaga negara akan berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara, yang tidak dipindahkan kedudukannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan bagi perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara, bergantung pada kesanggupan masing-masing perwakilan tersebut.

Pendanaan dan pengelolaan anggaran

Dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kuasa sebagai pengelola keuangan negara.

Pendanaan ini bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau
  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 Ayat 4 berbunyi, “Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.”

Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN baru ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat sepuluh tahun sejak UU IKN berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x