Para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memberikan respon positif terhadap rencana pemerintah untuk memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
PPPK memiliki beragam alasan mengapa mereka ingin pindah dan berkarir di IKN yang merupakan ibu kota baru.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, menyatakan keinginannya untuk pindah ke IKN.
Salah satu alasannya adalah keinginannya untuk menjadi perintis di IKN. Heti merasa bangga dengan gagasan menjadi guru perintis di IKN karena menyadari bahwa hal itu akan menantang.
Heti juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja sebagai guru honorer dengan gaji minim, dia tertarik dengan tunjangan yang besar dan peluang menjadi perintis di IKN.
Hal tersebut membuatnya semakin tertarik untuk pindah ke IKN, daripada bekerja di luar negeri.
Ada juga Nur Baitih, seorang guru PPPK 2021 yang tertarik untuk pindah ke IKN.
Salah satu alasan utamanya adalah mencari suasana baru karena dia merasa bahwa Jakarta sudah terlalu padat, sehingga dia merasa perlu tantangan baru.
Meskipun menyadari bahwa IKN belum sebaik Jakarta, Nur yakin bahwa IKN akan berkembang menjadi kota hijau dan pintar.
Menanggapi keinginan para guru PPPK untuk pindah ke IKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan skema pemindahan ASN ke IKN.
Pemindahan ini dijadwalkan dimulai tahun ini, tetapi belum ada kepastian mengenai bulan yang ditentukan. Namun, acara upacara kemerdekaan kemungkinan besar akan diadakan di IKN.
BKN telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) bagi Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), sebuah lembaga yang baru terbentuk berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Hingga Maret 2024, BKN telah memproses mutasi ASN dari berbagai instansi ke OIKN serta pengadaan Calon Pegawai ASN (CASN) formasi Tahun Anggaran 2023.
Skema pemindahan ini melibatkan 24 instansi dengan rincian bahwa setiap satu PNS akan ditugaskan untuk 190 PPPK hasil pengadaan CASN formasi OIKN 2023.
Selain itu, ada juga pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui keputusan presiden sebanyak 2 PPPK.
Meskipun pemerintah akan memindahkan beberapa PPPK yang merupakan jabatan fungsional ke IKN, tidak semua akan dipindahkan.
Menurut Haryomo, PPPK yang akan dipindahkan hanya yang bekerja di instansi pusat, sementara mereka yang bekerja di daerah tidak akan dipindahkan.
Sebagai contoh, guru dan dosen, meskipun merupakan jabatan fungsional, namun jika mereka bekerja di satuan pendidikan daerah, mereka tidak akan dipindahkan ke IKN.
Nur Izzati
Sumber: AyoBandung.com, Sabtu, 30 Maret 2024
Tidak ada komentar