x

Jakarta Akan Jadi Kota Aglomerasi dan Diperluas Hingga Jabodetabekjur, Mendagri: Daerah Ini Siap-siap Jadi Kawasan Resapan!

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Mar 2024 07:39 0 127 PPU

Hilangnya status ibukota dari Jakarta terus menjadi perbincangan.

Setelah Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, nantinya Jakarta akan diperluas menjadi kota aglomerasi, yakni kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya.

Sebelum membahas lebih jauh, apa itu aglomerasi?

Dikutip dari Kuncoro dalam The Economics of Industrial Agglomeration and Clustering, 1976 1996 : the Case of Indonesia berpendapat, aglomerasi merupakan lokasi yang tidak mudah berubah akibat adanya penghematan eksternal yang terbuka bagi semua perusahaan.

Kawasan aglomerasi akan dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan nasional.

Kawasan Jakarta sendiri akan dibentuk menjadi kawasan aglomerasi sesuai Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Tito mengungkapkan nantinya Jakarta akan diperluas hingga Cianjur dan menjadi Jabodetabekjur atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.

Hal ini pun sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Ayat 2 RUU DKJ yang menjelaskan, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Menurut Tito, dengan bergabungnya Cianjur ini berkaitan dengan tata kelola banjir Jakarta dan sekitarnya.

“(untuk) daerah catchment area banjir. Catchment areanya kan Cianjur dan Bogor,”ungkap Tito di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3).

Tito juga mengungkapkan alasan masuknya Cianjur dalam perluasan wilayah aglomerasi Jabodetabek, yakni untuk daerah Cianjur dan Bogor adalah daerah resapan air yang berada di dataran tinggi. Terlebih lagi apabila ada potensi banjir yang terjadi dari highland atau dataran tinggi.

“Highland ini daerah tinggi diharapkan tetap menjaga lingkungannya daya serapnya, catchment area untuk penangkapan air. Itu harus dijaga. Maka dibuat tata ruang daerah hijau, daerah itu gak boleh jadi pemukiman, nah harus diatur,” jelasnya.

“Jangan misalnya Cianjur dan Bogor mereka alih fungsi daerah hijau nangkap air jadi daerah pemukiman, komersial,”sambungnya.

Sehingga apabila terjadi hujan lebat tidak langsung ke low land atau dataran rendah seperti Jakarta, Depok.

Tito menegaskan, wilayah aglomerasi bukan untuk menyatukan daerah pemerintah, administrasi pemerintah. Akan tetapi hanya menjadi sinkronisasi program yang nantinya akan diserahkan presiden untuk membentuk mekanisme struktur yang seperti apa.

Pada draft RUU DKJ, mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Dalam Pasal 40 RUU DKJ menjelaskan, kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan mensinkronkan pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya.

Rencana pembangunan kawasan aglomerasi meliputi berbagai aspek diantaranya transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan limba, infrastruktur, energi, kesehatan, dan kependudukan.

Selain itu, rencananya konsep pembangunan Jakarta yang akan menjadi kota aglomerasi ini akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dan Dewan tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Pembentukan dewan aglomerasi ini nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dimana hal ini sesuai dengan Hasil Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi DPR, pada Kamis (14/3).

Adapun rencana kapan pembentukan dewan aglomerasi nantinya akan dilakukan menunggu dari keputusan Presiden Jokowi dan selesainya Undang-Undang DKJ disahkan.

Arinta Dwi Hermawati
Sumber: Ayo Bandung, Senin, 18 Maret 2024

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x