x

Resmi, DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta di Paripurna, Gubernur Dipilih Lewat Pilkada, PKS Menolak

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mar 2024 00:47 0 141 PPU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024).

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?,” tanya Puan Maharani.

“Setuju,” ucap seluruh anggota dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.

Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dan dihadiri oleh 303 anggota dewan.

Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU DKJ.

Ia menyampaikan pada proses pembahasan terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB dan PAN.

Hanya ada 1 fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.

Selain itu, fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat.

Supratman Andi Agtas juga mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat.

Baca juga: PKS Yakin Rakyat Jakarta Bakal Berontak Jika Gubernur Ditunjuk Presiden sesuai RUU DKJ

Misalnya, penunjukan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur dengan peraturan presiden.

Kemudian, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.

Setelah itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI Hermanto sempat melakukan interupsi.

Ia menyatakan, pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi. “Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.

“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna,” katanya.

“Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” tambah Ansory.

Puan menimpali dengan menyatakan menghormati pandangan dari keduanya.

Sebab, dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.

“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory,” ujarnya.

Terakhir, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin (18/3/2024) malam.

Namun, dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menolak RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan.

Editor: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota, Kamis, 28 Maret 2024

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x