x

Dampak Buruk IKN Nusantara di Kaltim, 440 Spesies Hewan dalam Daftar Merah, 34 Jenis Terancam Punah

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Mei 2024 01:46 0 178 PPU

Pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur semakin masif dilakukan pemerintah pusat.

Target Agustus 2024 bisa dilakukan upacara 17 Agustus, serta memulai mobilisasi ASN juga bukan isapan jempol.

Gedung perkantoran hingga tempat tinggal sedang dibangun serius dan cepat oleh pemerintah.

Namun di antara kegembiraan warga Kaltim menyambut IKN Nusantara, terselip dampak buruk IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Sebanyak 440 spesies hewan dalam daftar merah IUCN (Internasional Surabaya Conservation of Nature).

Sedikitnya 34 jenis hewan terancam punah.

Proyek pembangunan IKN Nusantara di Kaltim terus mendapatkan perhatian publik.

Salah satunya terkait dengan pembukaan lahan yang berada IKN Nusantara Kaltim terutama terkait spesies-spesies yang ditemukan di sekitar hutan di kawasan lokasi warga.

Terkait dengan daftar hewan yang masuk daftar merah IUCN (Internasional Surabaya (Conservation of Nature (IUCN).

Secara terperinci ada 440 spesies yang masuk daftar IUCN ini dan strategi dari Otorita IKN Nusantara untuk mengatasinya di artikel ini.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 440 spesies yang masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Sebanyak 34 spesies di antaranya dalam kondisi terancam punah, 105 spesien dalam kondisi terancam bahaya, dan 301 spesies dalam kondisi rentan.

Ini menunjukkan bahwa spesies-spesies tersebut membutuhkan upaya konservasi. Selain itu, dalam radius 50 kilometer dari IKN terdapat 3.889 spesies.

Dari jumlah tersebut, di antaranya 168 spesies adalah mamalia.

Kemudian 454 spesies burung, 206 spesies herpetofauna (reptil dan amfibi), 1.369 spesies ikan, 735 spesies tumbuhan, lebih dari 3.000 spesies serangga, dan 5 spesies arakhnida.

Oleh karena itu OIKN meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) IKN, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Master plan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan 65 persen merupakan area hijau.

Rencana induk ini ditujukan untuk mengembalikan kejayaan Kalimantan, menyusul kondisi eksisting yang sangat jauh dari asalnya, akibat konversi besar-besaran selama puluhan tahun.

Konversi ini disebabkan oleh kepentingan Hutan Tanaman Industri (HTI) monokultur, kegiatan perkebunan kelapa sawit, penambangan, dan lain-lain.

OIKN akan terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan kehati di tengah pembangunan IKN.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, rencana tersebut merupakan salah satu upaya OIKN untuk menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah IKN.

“IKN merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi,” kata Pungky, Senin (24/3/2024).

Rencana Induk Pengelolaan Kehati IKN diluncurkan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan kekayaan alam dan mencegah kepunahan spesies di wilayah ibu kota negara baru.

Ada beberapa poin penting dari rencana tersebut, seperti melibatkan pakar lingkungan hidup, melakukan pemetaan ekosistem dan spesies kritis di wilayah IKN, menerapkan mitigasi khusus terhadap ekosistem dan spesies kritis.

Kemudian, rencana aksi tersebut juga mencakup identifikasi habitat sensitif sebelum pembukaan lahan untuk pembangunan, memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada para pemangku kepentingan terkait pengelolaan keanekaragaman hayati, menerapkan pembangunan yang peka terhadap satwa liar.

Selanjutnya, mencegah pembukaan lahan/penebangan pada musim kritis perkembangbiakan fauna dan menganalisis kesesuaian habitat bagi flora/fauna yang akan dipindahkan.

Tak hanya itu, rencana pengelolaan kehati di IKN juga mencakup melestarikan pohon-pohon, menandai lokasi jalur satwa liar dan memastikan kelancaran pergerakannya, menyediakan ekosistem yang mendukung bagi burung dan satwa liar, serta melakukan reboisasi dan restorasi ekosistem yang terdegradasi.

Teknik konservasi Menurut Pungky, OIKN menerapkan dua teknik konservasi terkait dengan upaya melestarikan spesies yang membutuhkan konservasi.

Dua teknik konservasi itu adalah In Situ dan Ex Situ.
Konservasi In Situ adalah konservasi flora, fauna dan ekosistem yang dilakukan di dalam habitat aslinya (di dalam kawasan) agar tetap utuh dan segala proses kehidupan yang terjadi berjalan secara alami.

Kegiatan ini meliputi perlindungan contoh-contoh perwakilan ekosistem darat dan laut serta flora-fauna di dalamnya.

Konservasi In Situ dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam (cagar alam, suaka marga satwa), zona inti taman nasional dan hutan lindung.

Tujuan konservasi In Situ yaitu menjaga keutuhan dan keaslian jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya secara alami melalui proses evolusinya.

Perluasan kawasan sangat dibutuhkan dalam upaya memelihara proses ekologi yang esensial, menunjang sistem penyangga kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetik dan menjamin pemanfaatan jenis secara lestari dan berkelanjutan.

Sementara konservasi Ex Situ (di luar kawasan) adalah upaya konservasi yang dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alaminya dengan cara pengumpulan jenis, pemeliharaan dan budidaya (penangkaran).

Tempat-tempat konservasi Ex Situ dilakukan pada tempat-tempat seperti kebun binatang, kebun botani, taman hutan raya, kebun raya, penangkaran satwa, taman safari, taman kota dan taman burung.

Metode yang digunakan pada bentuk konservasi ini dengan cara memanipulasi objek yang dilestarikan untuk dimanfaatkan dalam upaya pengkayaan jenis, terutama yang hampir mengalami kepunahan dan bersifat unik.

Cara konservasi Ex Situ dianggap sulit dilaksanakan dengan keberhasilan tinggi disebabkan jenis yang dominan terhadap kehidupan alaminya sulit beradaptasi dengan lingkungan buatan.

OIKN berharap dengan menerapkan rencana aksi mitigasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati ini dapat mendukung pembangunan IKN sebagai kota hutan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan konservasi keanekaragaman hayati nasional dan global.

“Rencana ini akan dilaksanakan dalam lima tahun yakni 2024-2029,” cetus Pungky.

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: kaltim.tribunews.com, Sabtu, 27 April 2024

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x