Emiten rumah sakit PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) akan memulai pembangunan rumah sakit di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2023 mendatang. Dalam pembangunan tersebut, perusahaan pengelola RS Hermina itu menggandeng PT Bina Karya (Persero), yakni Badan Usaha Otorita (BUO) yang berperan selaku Master Developer .
Berdasarkan keterbukaan informasi, saat ini HEAL masih menunggu izin pembangunan rumah sakit dengan target awal pembangunan yaitu Agustus 2023. Pembangunan akan berlangsung sekitar 1 tahun.
Untuk tahap pertama, rumah sakit dibangun dengan kapasitas 100 tempat tidur untuk tahap pertama. Pada tahap selanjutnya, HEAL akan menambah kapasitas rumah sakit menjadi 200 tempat tidur.
Direktur Perusahaan Aristo Setiawidjaja menyatakan bahwa perusahaan siap secara finansial untuk menggarap proyek pembangunan ini.
“Perseroan memiliki arus kas internal dan fasilitas bank yang cukup untuk melaksanakan proyek ini,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (26/6/2023).
Seperti dikabarkan sebelumnya, Medikaloka Hermina berencana membangun rumah sakit bertaraf internasional di kawasan IKN. Rumah sakit ini ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2024.
“Di saat banyak investor bersikap menunggu untuk berinvestasi di IKN, kami Hermina tengah siap membangun suatu rumah sakit yang pasti diperlukan oleh masyarakat yang saat ini sedang membangun Ibu Kota Negara di IKN,” kata Direktur Utama HEAL Hasmoro, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/6/2023).
Menurut Hasmoro, Hermina akan membangun rumah sakit yang menyediakan unggulan pelayanan untuk ibu dan anak, jantung, stroke, pelayanan gawat darurat, dan ICU.
Sementara, Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto mengatakan, kesepakatan tersebut dikakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa dilakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu.
“Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” pungkasnya.
Zefanya Aprilia
Sumber: CNBC Indonesia, Senin, 26/06/2023
Tidak ada komentar