Revisi UU IKN yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera dibahas DPR.
Senin (7/8/2023), DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU IKN Nusantara, apa saja poin yang direvisi, simak selengkapnya di artikel ini.
Salah satu poin dalam revisi UU IKN, luas IKN Nusantara berkurang menjadi 250.000 hektare.
Senin (7/8/2023) Sekjen DPR Indra Iskandar, surpres revisi UU IKN sudah dalam pembahasan tingkat I di komisi terkait.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Indra Iskandar mengatakan, “Sedang dalam pembahasan tingkat I di Komisi II.”
Diketahui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022 lalu.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Nusantara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN Nusantara dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.
Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara.
Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.
“Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektar) menjadi 252.000 (hektar) sekarang,” ucap Ida dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Mia Amalia mengatakan, dalam UU IKN saat ini, terdapat dua kategori tanah yakni barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Dalam revisi UU IKN, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara (BMN), barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.
Mia menyebut adanya kategori barang milik otorita merupakan salah satu penyempurnaan yang juga mempermudah Otorita IKN dalam proses pengelolaan.
Mia menyatakan, tata ruang sebagai panglima dalam pembangunan IKN.
Tercatat, sembilan lokasi rencana detail tata ruang (RDTR) IKN sudah selesai.
“Inilah yang akan menjadi guidance (panduan) bagi kita semua untuk pembangunan,” ujar Mia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi UU IKN.
Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.
Usulan Pemerintah Dia mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.
Menurut dia, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru.
“Ada beberapa hal yang disempurnakan.
Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan,” kata Yasonna.
Dua Tahap Pembahasan
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, surpres revisi UU IKN diterima DPR pada saat menjelang masa reses.
Sebab itu, pembahasan revisi UU IKN rencananya dijadwalkan setelah 16 Agustus 2023.
“Nanti setelah tanggal 16 Agustus ini, maka akan (ada) dua tahap pembicaraan.
Pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” ucap Samsul dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Samsul mengatakan, dalam proses pembicaraan tingkat I akan berisi pengantar menteri, DPD, dan juga dari fraksi-fraksi di DPR. Setelah penyampaikan pengantar pada rapat kerja, maka dilanjutkan dengan pembahasan revisi UU IKN.
Samsul menyebut, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.
Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan.
Ia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahasa dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang.
“Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Samsul.
Selanjutnya, dari sisi waktu, DPR berharap pada bulan agustus sudah mulai pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR yang juga dihadiri pihak pemerintah.
Ia mengatakan, pada saat rapat kerja juga akan ada konsultasi publik dan mendengar masukan masukan dari stakeholder dan para pakar.
Samsul memperkirakan, pada 16 Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023 akan dilakukan pembahasan revisi UU IKN.
Ia berharap saat masuk September 2023 sudah terjadwal tahapan pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU IKN.
“Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai dibahas di DPR, lalu kemudian dikirim ke presiden untuk disahkan menjadi undang – undang,” tutur Samsul.
Editor: Amalia Husnul Arofiati
Sumber: kaltim.tribunnews.com, Senin, 7 Agustus 2023
Tidak ada komentar