x

Seluruh Gugatan UU IKN Berguguran

waktu baca 3 menit
Kamis, 10 Agu 2023 06:19 0 241 PPU

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan berlanjut. Sebab, semua gugatan formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN itu sudah kandas di Mahkamah Konstitusi (MK)

Rabu (20/7), MK menolak empat gugatan yang diajukan berbagai organisasi dan perorangan. Antara lain gugatan Din Syamsudin, Abdullah Hehamahua, hingga kelompok mahasiswa. Putusan itu menyusul sejumlah gugatan lain yang sudah lebih dulu kandas akibat terganjal legal standing.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan. Soal ketidakjelasan tujuan, MK menilai UU IKN sudah mencantumkan tujuan pembentukannya dalam pasal 2. Antara lain membentuk kota berkelanjutan, menggerakkan pemerataan ekonomi dan simbol batu identitas nasional.

Selain itu, tujuan pembangunan IKN sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kemudian dari sisi perencanaan legislasi, fakta hukum juga memperlihatkan prosesnya sudah melalui mekanisme prolegnas yang sesuai ketentuan.

”Dalil pemohon yang menyatakan rencana pembentukan IKN ini disusupkan dalam RPJMN tahun 2020-2025, menurut Mahkamah alat bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak cukup,” ujar Saldi Isra, hakim MK.

MK juga tidak sepakat dengan dalil pemohon yang menilai terlalu banyak norma yang diatur dalam peraturan teknis bertentangan dengan asas kesesuaian. Bagi MK, rumusan itu sudah sesuai ketentuan UU 12/2011 bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan kepada aturan yang lebih rendah.

”Sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kemudian terkait pembiayaan IKN lewat APBN yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi keuangan, dinilai MK, bukan persoalan konstitusionalitas pembentukan UU IKN. Penggunaan APBN dalam pembangunan juga dipandang sebagai proses yang lazim.

Terakhir, MK juga berpendapat dalil minimnya keterbukaan dan partisipasi tidak cukup bukti. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, ada sejumlah rangkaian kegiatan yang dilakukan DPR dan pemerintah sebelum menyusun UU IKN. Seperti rapat konsultasi publik di berbagai tempat.

”Mahkamah tidak menemukan fakta hukum bahwa para pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan,” kata Saldi.

Merespon itu, kuasa hukum Abdullah Hehamahua cs, Victor Santoso mengaku kecewa dengan putusan MK. Dia menilai, sikap MK bertolak belakang dengan putusannya sendiri dalam perkara UU Cipta Kerja.

Dalam putusan Cipta Kerja, lanjut dia, MK membuat standar penyusunan UU yang baik. Namun hal itu tidak diterapkan dalam menilai UU IKN. ”Saat itu MK banyak membangun pakem pembentukan UU, saat ini mereka bongkar sendiri,” ujarnya.

Dalam putusan kemarin, Victor menilai MK seperti juru bicara pemerintah dan DPR. ”Pemohon dibebankan pembuktian terus menerus sementara pembentuk UU diperkuat dalil-dalilnya sekalipun tidak didukung alat bukti,” pungkasnya. (far/bay/jpg/dwi/k16)

Sumber: Kaltimpost.jawapos.com, Kamis, 21 Juli 2022

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x