x

Untung-Rugi Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

waktu baca 4 menit
Selasa, 7 Mei 2024 07:53 0 19 PPU

Ibu kota Indonesia akan segera dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dengan demikian, Jakarta tidak akan lagi menyandang status ibu kota negara.

Jika sudah tidak menyemat status ibu kota, apakah ada kerugiannya bagi Jakarta? Atau justru akan ada keuntungannya?

Menurut Associate Director Research & Consultancy PT Leads Property Services Indonesia, Martin Samuel Hutapea, Jakarta nantinya akan lebih fokus menjadi kota bisnis. Dengan fokus bergerak di sektor bisnis, Martin memperkirakan pertumbuhan ekonomi Jakarta akan tetap bagus di kisaran 5-6%.

Hal itu karena pemerintah pusat bukan ‘kue’ terbesar yang ada di Jakarta. Masih ada bisnis-bisnis lainnya di Jakarta, sehingga ketika pemerintah pusat pindah ke IKN, sektor bisnis masih akan berjalan seperti biasanya.

Selain itu, akan ada keuntungan lainnya, seperti tidak adanya unjuk rasa di Jakarta. Seperti diketahui, biasanya unjuk rasa dilakukan di sekitar Senayan karena ada kantor DPR/MPR RI, lalu di sekitar Jl. Medan Merdeka maupun Bundaran HI. Semakin sedikit adanya unjuk rasa bisa membuat banyak perusahaan yang berminat untuk membuka kantor di Jakarta.

“Menurut saya jadi bisa lebih fokus ke bisnis aja sih dan mungkin demonstrasi bisa nggak di Medan Merdeka. Selama ini kan demo kalau nggak di Bundaran HI di Medan Merdeka. Kalau sudah pindah ke IKN kan demonya harusnya ke sana,” tuturnya kepada detikProperti, Selasa (30/4/2024).

“Misalnya Medan Merdeka jadi area perkantoran (setelah ibu kota pindah ke IKN), masa demonya di area perkantoran? Itu akan membuat orang-orang perusahaan-perusahaan yang harusnya berpotensi masuk ke Medan Merdeka, menyewa ruang kantor di Medan Merdeka, malah nggak mau karena tetap ada demo,” tambahnya.

Martin menilai tidak akan ada kerugian yang berarti apabila Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota. Misalnya pada bisnis properti, salah satu hal yang dibutuhkan adalah proses perizinan.

Untuk mendapatkan izin, contohnya untuk membangun gedung atau perumahan, biasanya menggunakan perizinan terpadu satu pintu milik pemerintah. Apabila pusat pemerintahan pindah ke IKN, kata Martin, setidaknya akan ada ‘kantor cabang’ di Jakarta. Belum lagi, saat ini untuk mengajukan perizinan bisa secara online, seperti di Jakarta.

“Misalnya ada orang dari Sumatera, mereka mau buka properti di Jakarta, lalu mereka perlu lihat zoningnya di Jakarta itu seperti apa, dulu mereka harus terbang ke Jakarta untuk melihat zoningnya, sekarang kan nggak, bisa online. Mereka bisa buka jakartasatu.jakarta.go.id, bisa dilihat zoningnya apa,” ujarnya.

“Jadi ya nggak ngefek kalau menurut saya dengan pindahnya pemerintah ke sana (IKN). Orang tetap bisa berbisnis dan membuka perizinan dengan baik. Pasti ada kantor pemerintah yang ada di sini untuk melayani itu. Menurut saya Jakarta nggak akan ada kena imbas negatif,” tambahnya.

Salah satu sektor yang kemungkinan terkena dampak atau mengalami kerugian daripindahnya ibu kota keIKN adalah sektor perhotelan. Hal itu karena pemerintah pusat sering menggunakan hotel untuk kegiatan meeting, khususnya untuk kegiatan regional.

“Menurut saya salah satu yang terdampak itu adalah hotel. Kenapa? Hotel secara historical itu 30-40% demand-nya dari pemerintah. Misalnya, pemerintah selalu ada activities yang sifatnya meeting skala lokal kota atau regional, contohnya Kementerian A mengundang institusi dari Surabaya, Medan, Bandung, dan sebagainya. Kan nggak cukup ruangan di gedung kementerian, makanya mereka menyewa hotel,” tuturnya.

Menurutnya, dengan menyewa kamar untuk tamu-tamu tersebut sekaligus menyewa ruangan untuk meeting menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pihak hotel.

“Jadi menurut saya, kalau seluruh Kementerian sudah pindah ke IKN, demand dari pemerintah turun dan itu akan berpengaruh ke performance hotel. Itu menurut saya,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk sektor properti lainnya, seperti apartemen, rumah, gudang, hingga ritel, tidak terlalu berpengaruh dengan pindahnya ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Untuk diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Peraturan tersebut berisi Daerah Khusus Jakarta setelah pindahnya ibu kota Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus rencana Jakarta yang akan menjadi pusat ekonomi nasional serta kota global.

Meskipun UU tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi, namun status Jakarta hingga saat ini masih menjadi ibu kota. Status ibu kota pada Jakarta akan hilang setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.

Almadinah Putri Brilian –

Sumber: detikProperti, Selasa, 30 Apr 2024

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x