x

Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Sep 2023 02:33 0 156 PPU

Peralihan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara merubah status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Rencana penggantian nama Jakarta tersebut telah dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

DKJ sendiri merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Nama ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, DKJ Jakarta dijadikan kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Pergantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Kendati begitu, belum diketahui secara pasti kapan perubahan nama tersebut dilakukan.

Terlepas dari itu, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta diberikan karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara dan nilai historisnya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dikutip dari jakarta.go.id, nama DKI Jakarta yang sudah beberapa kali mengalami pergantian nama, diberi status Daerah Khusus setelah resmi menjadi Ibu Kota Negara pada 31 Agustus 1964. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Tak hanya itu, Dion P. Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota Jakarta” yang diterbitkan oleh Lestari Kiranatama pada 2011 menulis bahwa DKI Jakarta memiliki kekhususan karena status tersebut.

Lebih lanjut, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi. Kemudian dikukuhkan sebagai daerah otonomi khusus ibukota pada 30 Juli 2007 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikutip dari publikasi “Status Hukum DKI Jakarta Paska Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara”.

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Provinsi DKI Jakarta juga memiliki karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Misalnya urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.

Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kendati demikian, aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, Provinsi DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan lembaga internasional.

Reporter: Khumar Mahendra
Editor: S. Dian Andryanto

Sumber: TEMPO.CO, Sabtu, 23 September 2023

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x