x

Mengapa IKN Tidak di Palangkaraya Sebagaimana Ide Soekarno? Ternyata Begini Alasannya!

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mar 2024 07:52 0 84 PPU

Selaku Kurator Ibu Kota Nusantara (IKN), Ridwan Kamil ungkap sejumlah alasan terkait mengapa Ibu Kota akan dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Pernyataan tersebut Ridwan sampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.

Ridwan mengungkapkan, alasan pertama IKN dibangun di Kalimantan Timur adalah karena kebutuhan akan unsur air.

“Ibu Kota Nusantara diputuskan di Kalimantan tapi tidak di Palangkaraya karena kita butuh unsur air, lautan,” ungkap Ridwan, dikutip Ayobandung.com dari YouTube IKN Indonesia pada Kamis, 14 Maret 2024.

Karena sebagaimana yang diketahui, air merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi ini.

Selain itu, alasan Kalimantan Timur dipilih menjadi Ibu Kota baru adalah karena posisinya yang berada di tengah-tengah Indonesia.

Jarak dari IKN ke barat, tepatnya ke wilayah Aceh bisa ditempuh menggunakan pesawat dalam rentang waktu 3-4 jam.

Begitupun jarak dari IKN ke wilayah timur Indonesia, yakni tepatnya ke Papua atau Manokwari sama-sama bisa ditempuh menggunakan pesawat selama 3-4 jam pula.

Sebagai tambahan informasi, dalam kesempatan yang sama itu Ridwan Kamil juga sebelumnya mengungkapkan bahwa ide perpindahan Ibu Kota tidak berasal dari Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini Jokowi hanya mengimplementasikan cita-cita bangsa yang diusung oleh para pemimpin terdahulu layaknya Presiden Soekarno.

Pada 1950-an, Soekarno mempunyai gagasan untuk memindahkan Ibu Kota ke wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya ke Palangkaraya.

Namun karena kondisi Indonesia yang baru merdeka, anggaran tidak cukup, serta situasi politik pun masih sangat ramai, maka gagasan untuk memindahkan Ibu Kota ke Palangkaraya itu pun gagal.

Namun saat ini justru Ibu Kota dibangun di wilayah Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.***

Dewi Lugina Wiwaha

Sumber: Ayo Bandung, Senin, 18 Maret 2024

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x