x

Otorita IKN Nusantara Tanggapi soal Tanah Ahli Waris Kesultanan AM Parikesit

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Agu 2023 01:05 0 91 PPU

Deputi Sosial dan Budaya Otorita IKN (OIKN), Alimuddin menanggapi terkait adanya tuntutan dari ahli waris Sultan Aji Mohamad Parikesit terkait permasalahan lahan.

Tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah ibu kota baru tersebut disuarakan kuasa ahli waris kesultanan sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan sikap OIKN.

“IKN tidak pada posisi itu ya, silakan kalau memang ada bukti-bukti yang meyakinkan bahwa itu milik siapa saja, itu pasti akan dilayani pemerintah,” ungkap Alimuddin di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/8/2023).

Pemerintah pusat sendiri, disebut Alimuddin tak mingkin menghilangkan hak warga negara jika memang mempunyai kepemilikan sah.

“Pemerintah tidak akan pernah menghilangkan hak warga negara,” tegasnya.

Menurut Alimuddin, jika mediasi tidak berhasil, masih ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, paling penting itu ialah bukti-bukti dimunculkan bahwasanya ada kepemilikan yang sah atas lahan.

“Penting untuk menunjukkan bukti-buktinya. Saya pikir pemerintah akan melindungi hak warga negara,” ujarnya.

Tuntutan Hak Kesultanan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Ahli Waris Sultan Aji Mohamad Parikesit kembali bersuara usai Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) tak beri kejelasan terkait tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah ibu kota baru.

Sebagai representasi budaya dari suatu daerah, pemimpin masa kini sepeninggal kerajaan terdahulu diharap para keturunan Sultan AM. Parikesit tetap bisa menghargai adat budaya serta mengakui keberadaan para kuasa ahli waris.

Salah satu Kuasa Ahli Waris, Aji Pangeran Hario Kesumo Poeger menegaskan Badan OIKN kembali meminta Surat Pernyataan dari Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, Adji Mohammad Arifin, sebagai bukti bahwa mereka sebagai ahli waris.

Padahal surat pernyataan itu sudah pihaknya lampirkan, dan telah ditandatangani oleh Sultan Kutai Kartanegara.

Poeger menyampaikan kuasa ahli waris saat ini menuntut proses pembebasan lahan yang ada di IKN Nusantara sebesar 265 hektar, yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan IKN Nusantara.

Sudah Berbagai Cara
Perjuangan menuntut hak itu telah pihaknya lakukan dengan berbagai cara.

“Kami telah melakukan rapat internal dengan kuasa ahli waris dari ayahanda kami AM. Parikesit, ini juga termasuk dari tindak lanjut dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang diakomodir DPRD Kaltim,” tegas Poeger, Jumat (4/8/2023).

Pihaknya sudah berkomunikasi ke OIKN yang seolah tak mempercayai kelengkapan dokumen yang telah pihaknya sertakan.

Ia meyakini, seluruh dokumen yang ada telah memenuhi unsur permintaan.

“Kami sudah menyertakan semua dokumen, yang isinya telah menyatakan dan mengakui keberadaan tanah dari ahli waris kami, kalau seperti ini seolah pemerintah tidak mempercayai ahli waris,” tegasnya.

Kuasa Ahli Waris Sultan AM. Parikesit kembali bersuara pasca Otorita IKN Nusantara tak memberi kejelasan terkait pembebasan lahan yang kini tengah dibangun ibu kota baru tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

Ia menegaskan perjuangan akan terus pihaknya lakukan agar pembebasan lahan itu dapat segera dilaksanakan.

Tentunya dengan surat pernyataan yang telah dipegang saat ini masih menjadi dasar kuat pihaknya sebagai bukti bahwa mereka adalah kuasa ahli waris yang telah dipercayakan.

“Bukan kami tidak mendukung pembangunan IKN Nusantara, tetapi pemerintah harus memperhatikan hak kami,” tandas Poeger.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: kaltim.tribunnews.com, Senin, 7 Agustus 2023

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x