Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI) baru-baru ini merilis survei mengenai persepsi masyarakat atas Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2022. Seperti diketahui, pemindahan IKN ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim) sudah disahkan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. APSSI melakukan survei mengenai empat kluster pertanyaan diantaranya kluster dukungan pemindahan, sosial, ekonomi dan govermance terkait pemindahan IKN. Berikut ini penjelasan hasil survei APSSI terkait pemindahan IKN dari tim Peneliti KNS IX APSSI.
“Ini menandakan bahwa pemindahakan IKN menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan,” ujarnya dalam Webinar Pre Conference & Rilis Survei Pemindahan IKN: Melacak Arah Transformasi Indonesia, Jumat (20/5/2022).
Menurut Najib, pada pertanyaan kluster pertama ini, masyarakat tidak mempersoalkan mengenai pemindahan IKN, namun kritis terhadap implementasi pemindahannya.
Pemindahan IKN juga dipandang ada dampak positif yaitu sebagian besar berpandangan akan berdampak pada pemerataan ekonomi sosial sebesar 61,5 persen.
Namun pada dampak negatif, sebanyak 82.3 persen menjawab akan besarnya anggaran pemindahan IKN dan kerusakan lingkungan sebesar 69 persen.
Oleh karena itu, sebanyak 48,2 persen masyarakat yang meminta pemindahan IKN ditunda, 35 persen lainnya justru tidak setuju jika ditunda.
“Dapat dikatakan, masyarakat cenderung tidak menolak pemindahan IKN, namun menuntut untuk ditunda,” ujarnya.
Hal ini berkaitan masih dominannya dampak negatif yang dilihat oleh masyarakat dibandingkan dampak positif dari pemindahan IKN.
Akan tetapi, terkait dengan pemerataan pembangunan nasional, 53,3 persen masyarakat percaya bahwa ini akan berdampak baik.
Hal ini juga berkaitan dengan 64,9 persen masyarakat setuju bahwa IKN dibentuk agar tidak ada lagi istilah Jawa Sentril atau pembangunan yang tersentral di Jawa.
“Dengan dipindahnya IKN ke luar Jawa, maka perekonomian bisa lepas dari dominasi dan terpusat di Jawa,” katanya.
“Namun, 44,7 persen sebaliknya, setuju akan ada perluasan peluang kerja bagi masyarakat lokal,” katanya.
Menurut Najib, pemindahan IKN akan menimbulkan banyak masalah sosial, ekonomi dan budaya, sehingga masyarakat 87,4 persen meminta agar adanya pelibatan ilmuwan sosial dalam proses pemindahan IKN tersebut.
“Sehingga tidak hanya pembangunan dari aspek fisik, tapi dari aspek sosial juga harus dibangun dan peran yang fundamental bagi ilmuwan sosial,” ujar Novri.
“Hal ini bisa jadi karena pandangan masyarakat belum bagus dari sisi govermance, kinerja pemerintah dipandang secara makro,” ujarnya.
Hasil survei yang tak kalah mengejutkan, sebanyak 78 persen masyarakat percaya bahwa pembangunan IKN berpotensi adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sehingga, masyarakat meminta agar pelaksanaan pemindahan IKN ini perlu adanya pengawasan independen.
Penulis : Maya Citra Rosa
Editor : Maya Citra Rosa
Sumber: Kompas.com – 21/05/2022
Tidak ada komentar