x

Merasa Terusir, Warga Sepaku Tolak Pembebasan Lahan untuk IKN

waktu baca 5 menit
Senin, 24 Jul 2023 08:53 0 202 PPU

Khawatir tak bisa lahan kembali

Warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) merasa terusir menyusul penetapan Ibukota Nusantara (IKN).

Lahan Warga yang bakal dibebaskan untuk IKN di Kelurahan Pemaluan Sepaku (IDN Times/Ervan)

Wilayah mereka masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sehingga kemungkinan dilakukan pembebasan.

Mereka khawatir uang pembebasan lahan diterima tidak cukup untuk membeli kembali lahan baru di sekitar IKN.

“Proses pembebasan lahan menghantui, kami merasa akan terusir dari lahan kami. Karena setelah lahan mereka dibebaskan pemerintah yang diperuntukkan para investor, uangnya tidak cukup untuk beli lahan kembali,” kata seorang warga bernama Kaharuddin kepada IDN Times, Senin (10/7/2023).

  1. Tegas tidak lepaskan lahan
Peta lokasi lahan milik warga yang akan dibebaskan untuk IKN di Kelurahan Pemaluan Sepaku (IDN Times/Ervan)

Kaharuddin mengaku sebagai salah seorang pemilik lahan seluas 2,3 hektare dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) di RT 6 Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku. Dan menegaskan tidak akan melepaskan lahannya yang kini masuk di Sub-Wilayah Pengembangan 1C KIPP IKN.

“Bayangkan, lahan kami dibebaskan entah dengan harga berapa, kemudian lahan itu ditawarkan kepada investor. Hal ini sebagaimana pernyataan juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja pada 26 Mei 2023 lalu di beberapa media massa,” ungkapnya

Ia menambahkan, silakan saja dicek, lahan yang masuk Sub Wilayah Pengembangan 1B dan 1C ditawarkan untuk investor. “Jahat sekali negara kepada kami jika seperti itu, mengusir kami lalu mengundang investor,” kata Kaharuddin.

  1. Tidak sejalan dengan semangat pembangunan IKN
Kantor Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, rencana pembebasan lahan tersebut, tidak sejalan dengan semangat awal pembangunan IKN di Sepaku, PPU. Bahkan pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya, mengatakan, bahwa proyek pembangunan IKN tidak akan mengusir warga yang sudah ada. Malah, pemukiman yang sudah ada akan ditata menjadi pemukiman yang layak tanpa harus mengusir keluar masyarakat dari IKN.

Begitu luasnya lahan yang bisa didapat pemerintah dari lahan konsesi perusahaan, tapi kenapa justru mau membebaskan lahan masyarakat yang sudah ada sejak lama.

“Kami tidak minta IKN ada di sini, tapi kami bersyukur IKN ditetapkan di sini. Rasa syukur kami akan berubah menjadi musibah ketika kami terusir dari tempat ini,” tukasnya.

Dibeberkannya, beberapa minggu terakhir, ia sudah mendapat pemberitahuan dan undangan sosialisasi tentang rencana pembebasan lahan miliknya dan warga lainnya. Dalam waktu dekat, juga akan ada konsultasi publik tentang rencana pembebasan lahan tersebut dengan mengundang pemilik lahan.

  1. Harga mati tidak mau diusir
Patok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kaharuddin menuturkan, sebenarnya, ia masih dapat menerima proses pembebasan lahan, asalkan pemerintah tidak hanya menawarkan ganti rugi dalam bentuk uang, tapi juga menawarkan ganti rugi dengan lahan pengganti di lokasi yang sesuai nilai atau sama strategisnya dengan lahan semula.

Apalagi, lahan pengganti memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kalau uang ganti rugi, jelasnya, nilainya tidak akan bisa untuk membeli lagi lahan di sekitar tempat itu, karena sudah mahal. Tapi kenapa tidak disiapkan lahan sebagai pengganti lahan yang mau ditawarkan untuk investor tadi, supaya warga sekitar masih bisa berusaha, bertempat tinggal atau lainnya.

Senada dengan itu, Karjudin, warga pemilik lahan lainnya juga mengatakan tidak ingin menjual lahan miliknya yang masuk zona rencana pembebasan. Ia berharap pemerintah tidak mengusir warga yang sudah ada lebih dulu sebelum penetapan lokasi IKN di Sepaku.

“Saya tidak menolak IKN, saya mendukung program pembangunan IKN, tapi saya menolak kalau diusir dari lahan yang kami punya,” akunya.

4 Lahan pengganti agar warga merasa tidak terusir

Alimuddin (IDN Times/Ervan)

Menanggapi keluhan masyarakat pemilik lahan di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana pembebasan lahan tersebut.

Jika masyarakat tidak mau pembebasan itu berupa uang, bisa diganti dengan lahan lain dan itu bagian dalam pembebasan lahan tersebut serta harus ada pilihan buat masyarakat kita,” tegasnya.

Sebab, jelasnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia, Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Diungkapkannya, dalam pasal 115 Permen ATR/BPN Nomor 19 tahun 2021 ada lima poin bentuk ganti kerugian dalam pembebasan lahan yakni, pertama ganti uang, kedua ganti lahan, ketiga pemukiman kembali, keempat penyertaan saham atau kelimanya dapat bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

“Jadi itu sah saja kalau masyarakat diganti lahan dengan dan saya pikir itu adalah pilihan yang harus kami selaku pemerintah layani,” sebut Alimuddin.

  1. Marga tak perlu khawatir
Merasa Terusir, Warga Sepaku Tolak Pembebasan Lahan untuk IKNIlustrasi Warga sepaku di IKN (IDN Times/Ervan)

Nanti, sambungnya, tim pembebasan lahan akan menghitung berapa kebutuhan untuk warga pemilik lahan yang ingin dibebaskan dengan cara penggantian lahan, mereka akan melakukan verifikasi dan itu bagus saja karena diatur dalam perundang-undangan pengadaan tanah untuk pemerintah.

Akan segera dilakukan pemetaan agar diketahui berapa luasan dibutuhkan dan lokasinya tentu tidak jauh dari IKN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir semua akan difasilitasi tergantung pilihan-pilihan mana yang diinginkan mereka sesuai Permen ATR/BPN tadi.

“Kepedulian terhadap masyarakat menjadi hal wajib bagi pemerintah termasuk kami di kedeputian Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat jadi bukan sunah tapi wajib hukumnya,” pungkas Alimuddin.

Ervan Masbanjar

Sumber: kaltim.idntimes.com, 10 Jul 23

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x